Pada Maret 2020, kapal yang lebih besar membawa hampir 300 orang Rohingya menghabiskan lebih dari enam bulan terapung di laut. Penumpangnya ditolak oleh beberapa negara sebelum akhirnya diterima oleh Indonesia. Saat itu, setidaknya 30 orang termasuk wanita dan anak-anak telah meninggal. Banyak wanita yang selamat mengatakan bahwa mereka diserang di atas kapal.
Tahun lalu, Mahkamah Agung India memutuskan bahwa pengungsi Rohingya di India dapat dikembalikan secara paksa ke Myanmar.
Menurut UNHCR, India bukan pihak dalam Konvensi Pengungsi PBB dan tidak memiliki struktur perlindungan pengungsi nasional. Pengungsi Rohingya sering dicap sebagai imigran ilegal yang akan dideportasi dari India.
Pemerintah Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi telah dikritik karena mencoba memulangkan Rohingya selama bertahun-tahun.
(Susi Susanti)