Pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG ini berawal dari petugas dari Subdit III Sumdaling Ditreskrismsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap toko dan gudang yang diduga tempat pengoplosan gas LPG.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 Kg hasil pemindahan. Para tersangka menjual tabung gas LPG ukuran 12 Kg hasil pemindahan tersebut di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Bekasi Kabupaten.
“Para tersangka menjual tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi sebesar Rp200-220 ribu per tabung kepada masyarakat. Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp120-140 ribu per tabung,” kata Zulpan.
Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini, yaitu 242 tabung gas LPG ukuran 3 Kg kosong, 384 tabung gas LPG ukuran 3 Kg isi, 132 tabung gas LPG ukuran 12 Kg kosong, 135 tabung gas LPG ukuran 12 Kg isi dan 11 tabung gas ukuran 5,5 Kg kosong.
Lalu, sebanyak 100 buah pipa besi, 2 buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 buah alat suntik serta 9 unit kendaraan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55. Kemudian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(Arief Setyadi )