BANDUNG - Delapan bulan berlalu sejak Herry Wirawan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) pasca Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada predator seks itu.
Namun, hingga kini, MA tak kunjung menjatuhkan putusan atas kasasi tersebut. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar), I Dewa Gede Wirajana mengakui, hingga kini, pihaknya belum menerima hasil putusan kasasi dari MA.
"Penanganan kasus atas nama Herry Wirawan sampai sekarang masih dalam upaya hukum kasasi," ujar Wirajana di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/12/2022).
BACA JUGA:Predator Seks Herry Wirawan Divonis Mati, Kini Ajukan Kasasi ke MA
Meski begitu, lanjut Wirajana, kasus yang masuk tahapan kasasi seharusnya tidak membutuhkan waktu lama. Apalagi, proses pengadilannya tidak berbeda jauh dengan apa yang dilaksanakan di PT maupun Pengadilan Negeri (PN).
"Biasanya enggak (lama) seperti itu. Data sudah lengkap tergantung di sana (MA)," katanya.
Menyikapi hal itu, Wirajana menyatakan, akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait kelanjutan kasus Herry Wirawan tersebut.
BACA JUGA:Miliki Karir Moncer, Ini Rekam Jejak Herri Swantoro Pemvonis Mati Predator Seks Herry Wirawan