Divonis Mati, Nasib Predator Seks Herry Wirawan Masih 'Tergantung' di Kasasi

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Jum'at 23 Desember 2022 17:11 WIB
Herry Wirawan (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Share :

Menurut dia, Kejati Jabar tidak bisa menanyakan langsung proses kasasi di MA karena berkas kasus Herry Wirawan berada di Kejari Bandung. "Mungkin akan kami dorong di Kejaksaan Negeri agar ditanyakan hal tersebut. Kami tanyakan melalui kejaksaan karena administrasinya ada di Kejaksaan Negeri," katanya.

Diketahui, Herry Wirawan akhirnya mengajukan kasasi kepada MA atas vonis mati yang telah dijatuhkan PT Bandung. Pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu. 

"Iya (kasasi)," ujar Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, Senin 26 April 2022.

Menurutnya, opsi kasasi didasari pertimbangan upaya hukum kliennya. Ira juga menegaskan bahwa pengajuan kasasi bukan semata-mata bahwa pihaknya meminta keringanan hukuman untuk kliennya, melainkan untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua (banding).

"Ketika kasasi itu, beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua. Kan pertama seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN atau dia bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya