"Keduanya ditangani BNNP Kalimantan Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kabid Penindakan BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana, Selasa (27/12/2022).
Kedua tersangka kurir ditahan di kantor BNNP Kaltara dan terancam Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RO nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
(Angkasa Yudhistira)