Nekat Tawuran di Neglasari Tangerang, Remaja Alami Luka Bacok dan Jempol Putus

Irfan Maulana, Jurnalis
Kamis 29 Desember 2022 06:13 WIB
Pelaku tawuran diamankan polisi/Foto: Irfan Maulana
Share :

JAKARTA - Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial LE mengalami luka serius setalah terlibat tawuran di Jalan Juanda Komplek PAP II, Kelurahan Karanganyar Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Minggu, (25/12/2022).

"LE (16) mengalami luka sabetan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya, bahkan jempol tangan sebelah kanan putus satu ruas," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dari keterangannya yang diterima Kamis, (29/12/2022).

 BACA JUGA:Ketika Gajah Mada Gagalkan Upaya Pembunuhan Raja Majapahit saat Tidur Pulas

Zain mengatakan LE merupakan pelaku tawuran yang menjadi korban pada peristiwa tersebut.

Pada peristiwa ini kata Zain pihaknya menangkap tujuh remaja berinisial RO (15), B (15), S (15), A (15), K (15), R(13), dan MTP (16) terkait tawuran yang terjadi, sekitar pukul 02.30 WIB.

 BACA JUGA:Hari Ini Sertijab KSAL dari Laksamana Yudo Margono ke Laksamana M Ali

Zain mengungkap, laporan terkait aksi tawuran yang terjadi, langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Neglasari Kompol Purwadi dengan memerintahkan jajarannya agar peristiwa tindak pidana (tawuran) tersebut segera diungkap.

"Korban LE ini berlari saat bentrokan terjadi, namun ia jatuh terpleset dan akhirnya dikeroyok para pelaku. Sempat dilarikan ke RS Sitanala tapi dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat tindakan lebih lanjut," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, Lanjut Zain, unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang kota telah mengidentifikasi para pelaku dan berhasil mengamankan salah satu pelaku RO, lalu dari keterangannya enam pelaku lainnya berhasil ditangkap.

"Penangkapan dilakukan sehari setelah penyelidikan, yaitu pada Senin (26/12) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB terhadap ketujuh pelaku dengan perannya masing-masing," ungkapnya.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan 2 senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menganiaya korban yakni 1 bilah Celurit ukuran besar, 1 parang bergagang karet dan satu buah tas ransel yang digunakan untuk menyimpan sajam.

"Tujuh pelaku ini terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam," katanya.

"Tentunya karena pelaku anak, kita melibatkan unit PPA Polres, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), termasuk Komnas anak," tandas Zain.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya