Polisi Tangkap Seorang Duda Pelaku Pencabulan Anak

Indra Siregar, Jurnalis
Senin 02 Januari 2023 02:45 WIB
Ilustrasi/ Doc: Freepik
Share :

Namun demikian, lantaran ibu korban merasa tidak terima atas prilaku tersangka yang merupakan tetangganya itu sehingga membuat laporan ke polisi.

Prilaku tersangka yang telah mencoreng nama baik keluarga korban, sehingga sang ibu lebih memilih melaporkan perbuatan tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka, ia mengaku mengenal korban sebab rumahnya bersebelahan, juga sering komunikasi melalui chat serta bertemu diluar rumah.

“Korban rumahnya sebelahan, sering ketemu dan sering chat-chatan,” kata SP.

Tersangka SP mengungkapkan, bahwa ia telah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2017, dan baru beberapa bulan ia membawa korban ke Surabaya dengan niat akan dinikahi namun tak kunjung mendapat restu sehingga ia kembali ke kampung halamannya.

“Saya sempat bawa korban ke Surabaya, Jawa Timur. Sebenarnya kami suka sama suka. Tapi orang tuanya tidak merestui,” tandasnya sebelum digiring ke sel tahanan.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya