JAKARTA - Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman mati. Dia merupakan terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Berikut Fakta-Faktanya:
1. Perkosa 13 Santriwati
Herry Wirawan merupakan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding Scholl. Dengan kewenangannya itu, Herry Wirawan mengelabui sejumlah santriwati hingga bisa disetubuhi.
Dalam persidangan, Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pondok pesantrennya sendiri.
2. Bayi dari Korban Pemerkosaan
Dari sekian banyak santriwati yang diperkosa Herry Wirawan, ada 8 santriwati yang hamil dan melahirkan bayi. Setidaknya ada 9 bayi yang dilahirkan.
Bayi tersebut dititipkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut menimbang aspek psikologis korban pemerkosaan.
3. Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Tinggi
Kasus Herry Wirawan berlanjut ke tingkat banding. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung, Herry Wirawan dijatuhkan vonis hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin 4 April 2022.