KPK Tuntut 3 Tahun Penjara Konsultan Pajak Perusahaan Milik Haji Isam

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 05 Januari 2023 13:23 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama didakwa telah menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dkk. Agus memberikan uang sejumlah 3,5 juta dolar AS kepada Angin Prayitno Aji, pejabat pajak Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.

Uang tersebut diberikan agar Angin dkk merekayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya