JAKARTA - Kasatpol Pamong Praja (PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin menegaskan, bahwa delman dilarang beroperasi di seputaran Monas atau Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat dan sekitarnya pada hari biasa atau weekday.
"(Delman) Weekday dilarang beroperasi di seputaran Monas dan sekitarnya. (Jalan Medan Merdeka) Iya untuk weekday tidak boleh," kata Arifin saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
Arifin menambahkan, untuk hari libur atau weekend Sabtu-Minggu delman boleh beroperasi di seputaran Monas.
"Sementara dibolehkan di sekitar seputaran Monas pada hari Sabtu, Minggu dan hari Libur," ucap Arifin.
BACA JUGA: Kusir Delman di Monas Terancam Kehilangan Penghasilan, Ini Tanggapan Pj Gubernur Heru
Lebih lanjut, Arifin menekankan bahwa kusir delman harus menjaga kebersihan hingga kuda dalam keadaan sehat.
"Dengan catatan tetap harus menjaga kebersihan, ketertiban dan kudanya dalam keadaan sehat," tuturnya.
Sebelumnya, Larangan beroperasi delman membuat sejumlah kusir mengeluh terancam kehilangan penghasilan. Merespon hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa delman masih dapat beroperasi pada Sabtu dan Minggu di Kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
"Masih bisa (delman beroperasi) Sabtu dan Minggu," kata Heru saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (8/1/2023).
BACA JUGA:Pelarangan Delman di Monas, Pengunjung: Jadi Tertib tapi Nambah Pengangguran
Heru menambahkan untuk aturan detailnya terkait larangan operasi delman akan dibahas oleh instansi terkait. "(Aturan lengkapnya) akan di bahas oleh instansi terkait," ucap Heru.
Kemudian, delman bakal segera diusir dan dilarang melintas kembali di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat. Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016.
(Awaludin)