Kapolres menjelaskan, pembeli atau pemilik motor termasuk barang bukti langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau. "Saya perintahkan untuk anggota untuk diamankan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan disana. Apabila terjadi tindak pidana, kita akan proses," tegasnya.
Ditanya mengenai tangki motor yang hangus terbakar diduga modif, Kapolres mengaku belum tahu. "Kita belum tahu. Hasil dari pemeriksaan nanti naru bisa tahu. Ini baru keterangan, ya interograsi saja," katanya.
Lebih lanjut ditanya bila ada pelanggaran, Kapolres menegaskan alan diproses sesuai ketentuan. "Ya sesuai ketentuan Undang-undang migas," katanya.
Sementara itu Sales Branch Manager Pertamina Rayon IV, M Tsaqip Fauzan menjelaskan, pasca kejadian dirinya menyarankan untuk sementara SPBU berhenti dulu operasional. Sebab, pasca kejadian harus dicek dulu kelistrikannya.
"Ini pembelajaran untuk kita semua, untuk motor yang setelah mengisi memang dianjurkan itu adalah setelah selesai mengisi dibawa dulu motornya sedikit keluar daria area minimal 2 sampai 3 meter, baru dinyalakan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )