RPA Perindo Harapkan Pelaku Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Dihukum Maksimal

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 11 Januari 2023 16:53 WIB
Share :

Ia juga berharap majelis hakim bisa memberi hukuman maksimal kepada para pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur.

"Kami berharap majelis hakim harus memberikan hukuman maksimal agar bisa memberikan efek jera. Jangan ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak Indonesia," pungkas Jeannie.

Pelaku Kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 E UU Tentang Perlindungan Anak bisa dijerat hukuman maksimal di atas 10 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya