Ia juga berharap majelis hakim bisa memberi hukuman maksimal kepada para pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur.
"Kami berharap majelis hakim harus memberikan hukuman maksimal agar bisa memberikan efek jera. Jangan ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak Indonesia," pungkas Jeannie.
Pelaku Kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 E UU Tentang Perlindungan Anak bisa dijerat hukuman maksimal di atas 10 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)