"Kalau memang itu barang bukti kenapa dikembalikan, kenapa hanya dikembalikan Rp3 juta. Kenapa tidak penuh? Untuk kejadiannya ini pada tahun lalu pada bulan Oktober," ungkapnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, terkait kasus tersebut pelapor telah melaporkan ke Propam Polda Jambi.
"Benar. Hari ini sudah melaporkan ke Propam dan kalau untuk berapa orangnya yang dilaporkan tidak disebutkan. Hanya anggota Satresnarkoba Polda Jambi," imbuhnya singkat.
(Khafid Mardiyansyah)