Polisi Tangkap Perampok Rumah Wartawan di Kemayoran, Pelaku Seorang Residivis

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 13 Januari 2023 23:30 WIB
Perampok rumah wartawan di Jakpus ditangkap polisi (Foto: istimewa/Okezone)
Share :

Budi mengungkapkan bahwa TS merupakan residivis. Dia sempat tersandung kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Kemayoran.

"Kita melakukan pengembangan kemudian hasil dari video CCTV yang lain pelaku TS ini sempat tersandung kasus 365 pada tanggal 19 November 2022 menodong korban dengan pisau untuk mengambil handphone korban," ungkapnya.

"Jadi pas kita melakukan pendalaman satu orang ini terkait 2 kasus pembobolan rumah yang mengakibatkan kerugian 2 hp dan juga 365 pencurian HP juga dengan menggunakan ancaman kekerasan," tambah Budi.

Atas perbuatannya, TS dijerat dengan pasal 365 junto pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Barang buktinya sudah dijual untuk biaya hidup dan kita cek urine negatif narkoba," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya