SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim untuk berkoordinasi dengan seluruh Dinkes kabupaten/kota serta BPOM daerah agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajanan chiki ngebul.
Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji. SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.
"Restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji juga harus memberikan informasi cara mengkonsumsi yang aman kepada konsumen," kata Khofifah, Jumat (13/1/2023).
Khofifah menegaskan, kewaspadaan terkait konsumsi makanan berbahaya ini dapat ditingkatkan oleh semua pihak. Tidak hanya dinas kesehatan, melainkan juga para orang tua dan masyarakat luas. "Penggunaan dan penambahan nitrogen cair sangat berbahaya apabila dikonsumsi apalagi untuk efek jangka panjang. Tentunya ini akan berakibat menjadi masalah kesehatan yang fatal," ujarnya.
Ia meminta setiap fasilitas pelayanan kesehatan melaporkan kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Dimana pelaporan tersebut terdapat pada menu Event Based Survaillance (EBS) melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097. "Ada feedback dan kami sudah siapkan tim untuk menelusuri peredaran bahaya konsumsi nitrogen cair ini," tegas Khofifah.
Khofifah mengatakan, Kadinkes Jatim, telah menyiapkan tim investigasi yang diawaki oleh Tim Gerak Cepat (TGC) untuk menelurusi peredaran konsumsi nitrogen cair pada makanan.
“Nantinya, temuan tersebut akan segera diinvestigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan," imbuhnya.