JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) kepada 17 kementerian, lembaga dan lembaga non pemerintah untuk saling berkoordinasi menjalankan rekomendasi penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Diketahui, Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM) memberikan 11 rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian HAM berat di masa lalu.
"Dalam waktu dekat presiden akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 lembaga kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi PPHAM ini," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/1/2023).
BACA JUGA:Jokowi Akan Sambangi Korban HAM Berat di Dalam dan Luar Negeri
Inpres tersebut, kata Mahfud, nantinya akan menjelaskan mengenai tugas-tugas dari kementerian lembaga untuk saling berkoordinasi menyelesaikan rekomendasi pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Nah, presiden tadi menyampaikan kepada kami, kepada Mensos harus melakukan apa PUPR harus melakukan apa, Menkumham melakukan apa, Pak Muhadjir selaku Menko PMK mengkoordinasikan apa itu tadi sudah di bagi," ujarnya.
Selain Inpres, lanjut Mahfud, Presiden Jokowi juga akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi pelanggaran HAM berat.
"Presiden akan membentuk satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi ini. Nah, ini semuanya masih dirancang mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari ini nanti sudah di umumkan dari presiden," katanya.
BACA JUGA:Buruh Minta Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Diusut Tuntas, dari Munir hingga Marsinah
(Arief Setyadi )