"Dari hasil penggeledahan anggota mendapati barang bukti berupa satu buah tas berisikan dua bungkus dibalut lakban warna kuning didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30, 57 Gram, lima bungkus kertas nasi didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 90, 90 Gram, lalu juga ditemukan Satu bungkus kotak rokok didalamnya berisikan satu bungkus kertas nasi didalamnya terdapat daun-daun kering, diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1, 45 Gram, dan satu bungkus kertas Paper," lanjut AKP Syafarudin.
Usai ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Dari keterangan Syafarudin, tersangka Hendri Budianto ditetapkan sebagai bandar.
"Tersangka kita jerat dengan Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, selanjutnya barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke polres OKU guna di proses secara hukum," pungkasnya.
(Awaludin)