BATURAJA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU, pimpinan Kasat narkoba AKP Ujang Abdul Azis kembali menangkap salah satu bandar narkoba yang kerap berkeliaran di wilayah Hukum Polres OKU pada Minggu (5/1/2023).
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa daun ganja kering seberat 100 gram lebih. Hendri Budianto (50), warga Jalan Kol. Burlian, Kabupaten OKU ditangkap Anggota satresnarkoba Polres OKU lantaran memiliki narkoba jenis ganja yang di simpan di rumahnya.
BACA JUGA:Kejar-kejaran Polisi dengan Pelaku Ganjal ATM, Sampai Nyebur Sungai!
Kapolres IKU AKBP Arif Harsono melalui kasi Humas AKP Syafarudin mengatakan, terungkapnya kasus bandar narkoba tersebut berkat laporan masyarakat sekitar yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah itu.
"Didapat informasi bahwa di rumah milik pelaku sering dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan narkoba jenis ganja, selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi yang diterima tersebut, dan benar informasi yang didapat bahwa di tempat itu sering melakukan transaksi di seputaran rumah pelaku," ujar Syafarudin.
BACA JUGA:Dikabarkan Tewas Ditembak, Gerandong Pemilik Kebun Ganja di Sumsel Ditangkap
Dari penangkapan itu, lanjut Syafarudin, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket ganja siap edar yang disimpan tersangka di dalam sebuah tas. Selain itu juga ditemukan barang bukti lain berupa daun ganja kering yang disimpan tersangka di dalam bungkus rokok.