Divonis 2 Tahun Penjara, Penyuap Pejabat Pajak Ajukan Banding

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2023 19:25 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Tak hanya itu, Agus Susetyo juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar. Hakim menyatakan Agus terbukti menyuap oknum pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merekayasa perhitungan pajak PT Jhonlin Baratama.

Agus merasa tidak terima dengan putusan majelis hakim tersebut. Ia langsung memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Agus merasa hakim tidak adil karena hanya mempertimbangkan tuntutan jaksa dan mengesampingkan nota pembelaan alias pleidoinya.

"Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memutus saya bersalah seperti yag disampaikan dalam pertimbangannya hampir 100 persen berdasarkan tuntutan dari penuntut umum serta mengesampingkan apa yang kami sampaikan dalam pledoi," ungkap Agus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

"Fakta persidangan beserta bukti 100 persen tidak ada satupun yang dipertimbangkan, maka saya sangat keberatan dan saya menyatakan banding," sambungnya.

Kepada wartawan, Agus memberi sejumlah alasan dirinya memutuskan langsung mengajukan banding. Alasan utama dia mengajukan banding karena pembelaan yang disampaikan sama sekali tidak dipertimbangkan majelis.

"Misalnya uang Rp59 miliar itu dibuat tahun 2017 dibuat seolah dibayar Rp59 miliar, padahal wajib pajak tidak mengajukan restitusi. Faktanya wajib pajah menjatuhkan restutusi untuk masa pajak desember 2017. Itu hak dari wajib pajak," ujarnya.

Kemudian, ia juga merasa keberatan atas hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 yang hasilnya dinyatakan ada pengurangan. Sementara kalau direkayasa, menurut dia, harusnya bertambah dan dari hasil pengujian pajaknya dikurangi.

Selain itu, kata dia, ada juga mengenai pemeriksaan ulang itu tidak membuktikan adanya rekayasa. Ia menuding jaksa penuntut umum hanya mengutip mentah-mentah keterangan satu saksi yang ternyata juga diakomidir majelis hakim.

Agus juga membantah tentang adanya pemberian uang. Apalagi, diklaim dia, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan hal tersebut. Misalnya, kata dia, tidak ada data penunjang yang menyebutnya hadir di lokasi yang disebutkan sebagai lokasi pemberian.

Sementara mengenai uang pengganti Rp5 miliar ia juga mengaku bingung dengan putusan tersebut. Menurutnya penuntut umum dan majelis hakim hanya mengakomodir omongan satu saksi yang menurut aturan KUHAP satu saksi bukanlah saksi.

"Satu hal lagi, ini yang jadi pertanyaan, Yulmanizar. Yang katanya dia ini itu segala macemnya sampai saat ini tersangka aja belum. Apa motivasinya? Kemudian juga kita gagal paham terhadap pajak. Tadi masalah tidak ada surat permohonan, faktanya ada. Bisa dicek," ujar Agus.

Dalam putusan hakim, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama dinyatakan bersalah karena telah menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawannya.

Agus memberikan uang sejumlah 3,5 juta dolar AS kepada Angin Prayitno Aji, pejabat pajak Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya