Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengaku menemukan fakta baru di balik kasus mutilasi Angela Hindriarti (54). Tersangka dalam kasus ini berniat menguasai harta Angela.
Ecky hendak menguasai unit apartemen Angela yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan cara ilegal, menguras ATM Angela, dan juga menggadaikan sertifikat tanah korban.
"Bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela. Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal, serta menguras ATM milik korban," ujarnya.
(Awaludin)