MOSKOW – Rusia mengesahkan undang-undang (UU) anti-LGBT baru yang memperluas larangan propaganda LGBT di negara itu. UU baru ini membuat kehidupan kaum LGBT di Rusia semakin sulit dan terpinggirkan.
"Saya satu-satunya waria monster di Rusia," kata Danya dengan bangga kepada BBC. Dia merias wajahnya dengan tata rias putih pucat seperti hantu di depan cermin.
BACA JUGA: Parlemen Rusia Setujui Undang-Undang Pelarangan Total Propaganda LGBT
Pria berusia 22 tahun itu mementaskan aksi bertema horor, secara rutin tampil di acara malam di sebuah klub queer di St Petersburg yang disebut Gender Blender. Queer adalah istilah bagi orang-orang homoseksual atau mereka yang merasa identitas gendernya tak sesuai dengan jenis kelaminnya.
Namun, proyek itu sekarang sudah membatalkan kegiatannya setelah parlemen Rusia mengesahkan UU anti-LGBT baru tersebut pada Desember. Pekerjaan Danya pun jadi sepi.
"Menurut undang-undang, apa yang kami lakukan dilarang," kata Danya sebagaimana dilansir dari BBC Indonesia. "Kami jauh lebih cemas sekarang. Risikonya jauh lebih tinggi."
Undang-undang baru melarang hal yang disebut "propaganda hubungan seksual non-tradisional" di semua kelompok umur.
BACA JUGA: Polisi Turki Bubarkan Pawai LGBTQ, Tahan 30 Orang
Siapa pun yang ketahuan melakukan "pelanggaran" ini dapat didenda hingga 400.000 rubel (hampir Rp90 juta), dengan denda yang jauh lebih tinggi untuk organisasi atau jurnalis.
Sejak undang-undang tersebut disahkan, Danya telah memutuskan untuk meninggalkan Rusia dan pindah ke Prancis.