JAKARTA - Muhammad Said (26) divonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pelecehan jamaah perempuan asal Lebanon di Arab Saudi. Kejadian itu berlangsung saat Said sedang menjalani ibadah umrah. Pemerintah pun lewat KJRI sudah menyiapkan bantuan hukum untuk Said.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Bantuan Hukum
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin mengatakan, pihak Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi telah menyiapkan pengacara untuk Muhammad Said.
"Kami sudah komunikasi dengan kepala KJRI Jeddah, mendapat informasi bahwa KJRI Jeddah sudah menyiapkan lawyer untuk membantu meringankan hukum," ujar Arifin saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
2. Hal yang Memberatkan
Arifin menjelaskan, hal yang membuat rumit kasus ini adalah karena adanya pengakuan Muhammad Said tentang perbuatan pelecehan di Arab Saudi.
"Ada analisis agak berat karena pelakunya sudah memberikan pengakuan di pengadilan itu yang jadi masalah," jelasnya.
Baca juga: Benarkah Said Lakukan Pelecehan Seksual saat Tawaf hingga Berujung 2 Tahun Penjara?
3. Dua Fakta Bertolak Belakang
Sementara terkait Tweet yang viral disampaikan oleh keluarga, ia pun memperhitungkan fakta yang berkekuatan hukum serta apa yang disampaikan oleh pihak KJRI Jeddah.
Namun, Arifin sendiri pun tidak melarang keluarga melakukan pembelaan terhadap Muhammad Said.
"Kita menghadapi dua fakta, fakta satu pernyataan seseorang bukan lembaga yang berkekuatan hukum, kemudian yang satu pernyataan yang punya kekuatan hukum," terangnya.
"Keluarga punya pernyataan boleh-boleh saja melakukan pembelaan, tapi ketika kita mendengarkan pernyataan paling gak saya bertanya kepada Kepala KJRI Jeddah, dia adalah pejabat yang berkekuatan hukum dia mengatakan bahwa pelaku sudah memberikan pengakuan di pengadilan. Kalau pembelaan (keluarga) pasti semua orang melakukan wajar, tapi pembelaan yang berkekuatan hukum kan terjadi di pengadilan," tuturnya.
4. Celah Ringankan Hukuman
Dia berharap, KJRI Jeddah dapat mencari celah untuk memberikan bantuan hukum, terutama meringankan beban Muhammad Said di sana.
"Karena kasus ini juga terjadi WNI yang Aceh itu waktu dulu juga. Artinya kasus ini bukan yang pertama," tutup Arifin.
5. Bantahan Keluarga
Akun Twitter @iniakuhelmpink yang mengaku sebagai keluarga mengatakan pelaku Said membantah melakukan pelecehan tersebut.
"Walaupun dipaksa sama polisi di sana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu, Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," tulis akun tersebut dikutip, Senin (23/1/2023).
Menurut akun yang mengaku sepupu pelaku, bahkan keluarganya tersebut sampai dipukul oleh polisi Arab Saudi. Said tidak berkutik karena memang dia tidak paham.
"Posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi di sana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin," tambahnya.
Ia pun memohon agar kasus ini diluruskan sehingga informasi tidak simpang siur. Sebab menurutnya ada kejanggalan dalam kasus tersebut.
"Hy teman² Twitter, mohon bantu up, saya mau minta tolong kalaupun permintaan pertolongan kami tidak sampai ke Bapak Presiden Jokowi Dodo, saya hanya berharap ini bisa meredakan berita yg beredar di media sosial, saya paham betul the power of Twitter yg menegakkan keadilan," tulis akun @iniakuhelmpink.
(Qur'anul Hidayat)