Nantinya pihak keluarga korban bisa mengajukan Praperadilan, namun dengan syarat, mereka memiliki alat bukti lain yang belum dimiliki polisi.
"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)