Mahasisw UI yang tewas ditabrak purnawirawan polisi/Foto: Istimewa
Share :
Dalam kasus ini, polisi menetapkan korban Hasya sebagai tersangka yang dianggap lalai saat berkendara. Namun, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran korban meninggal dunia.