JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Irfan menyampaikan hal itu saat membacakan pleidoinya dalam sidang lanjutan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Mohon agar Majelis Hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya," ujarnya.