Ia menjelaskan, keputusan hakim bakal menentukan nasibnya di Polri.
"Keputusan Majelis Hakim yang terhormat akan menjadi tolok ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk negara dengan tetap menjadi seorang Prajurit Bhayangkara," tuturnya.
Irfan juga meminta hakim menyatakan dirinya tak bersalah dan membebaskannya. Hal itu agar dirinya dapat kembali bertugas di Polri.
"Sebagaimana yang sudah saya jalani sejak 18 tahun lalu. Satya Haprabu. Sampai mati saya akan tetap setia kepada negara dan pimpinan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)