"Pihak keluarga korban pasrah dan tidak keberatan atas meninggalnya korban. Serta membuatkan surat pernyataan bahwa bermohon kepada pihak Kepolisian Resort Toba, agar tidak dilakukan autopsi," pungkas Bungaran Samosir.
Jasad Roselly Situmeang setelah dievakuasi dari perairan Danau Toba, dibawa ke RSUD Parapat Sumut.
(Widi Agustian)