Padahal, saksi-saksi mengatakan yang dipermasalahkan adalah tanah seluas 1.600 meter persegi, sehingga kata Hengki peryataan Bripka Madih tidak konsisten.
"Jadi Pak Madih ini menganggap dari 3.600 meter ini tidak pernah dijual sama sekali. Ini dicatat ya. Hasil tadi musyawarah tadi, dari 3.600 meter tidak pernah dijual sama sekali. Padahal, dalam laporan 2011 itu saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih itu sudah mengakui ada penjualan penjualan itu," imbuh Hengki.
Keluarga Bripka Madih ini, kata Hengki sudah menyampaikan dan mengakui adanya penjualan-penjualan tanah tersebut. Mulai dari yang dijual almarhum orangtua Ari Bripka Madih, dari kakaknya, dan lain sebagainya.
"Jadi izin memang ada yang dijual-jual (tanah tersebut), tapi sedang kita hitung kembali. Kemudian, di sini nanti yang berkompeten akan menjawab ini semua by data, bukan katanya-katanya, tapi harus berdasarkan data," pungkasnya.
(Arief Setyadi )