5 Fakta Sidang Replik Hendra Kurniawan Cs, Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 07 Februari 2023 05:01 WIB
Hendra Kurniawan (Foto: MPI)
Share :

JPU menilai, meskipun Hendra melakukan upaya banding terhadap putusan etik tersebut, tapi setidaknya sudah ada putusan etik terhadap Hendra terkait persoalan perintah itu. Maka itu, JPU meminta hakim mengesampingkan pleidoi Hendra.

JPU meminta majelis hakim agar Hendra tetap diberikan vonis sebagaimana dalam tuntutan.

2. JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Arif Rachman dan Baiquni Wibowo

Pada sidang Replik, JPU meminta hakim menolak pleidoi Arif Rachman dan Baiquni Wibowo. "Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan dari terdakwa Baiquni Wibowo," ujar JPU di persidangan, Senin 6 Februari 2023.

Dalam repliknya, JPU meminta hakim menolak seluruh pleidoi kubu terdakwa Baiquni Wibowo. Kemudian, meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan Jaksa yang telah dibacakan pada hari Jumat, 27 januari 2023 lalu.

Sementara terdakwa Arif Rachman Arifin, JPU dalam repliknya juga meminta hakim menolak seluruh Pleidoi kubu terdakwa Arif Rachman Arifin.

Kemudian, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan Jaksa yang telah dibacakan pada hari Jumat, 27 Januari 2023 lalu.

3. JPU Sebut Arif Rachman Tak Punya Itikad Baik

JPU menilai, Arif tak punya itikad baik dalam tindakannya di kasus itu. Arif Rachman dinilai tak jujur pada penyidik Polres Jaksel terkait kejanggalan dalam rekaman CCTV yang menjelaskan Brigadir J masih hidup.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya