Pengumuman jadwal sidang vonis itu disampaikan Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi dalam sidang Senin 6 Februari 2023.
"Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 ya," ujar Afrizal Hadi.
Adapun terdakwa Irfan Widyanto pada Senin menjalani sidang beragendakan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai JPU membacakan repliknya, hakim mempertanyakan tanggapan pengacara Irfan, yang mana ditanggapi kubu Irfan tak mengajukan duplik atas replik tersebut.
"Kami menghargai replik, setelah kami menyimak bersama-sama tadi, tak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," ucap pengacara Irfan.
"Jadi, saudara tak mengajukan duplik?" tanya hakim.
"Iya, kami mohon putusan seadil-adilnya," kata pengacara Irfan lagi.
5. JPU Tetap pada Tuntutannya Terkait Hendra Cs
JPU membacakan Repliknya pada terdakwa dugaan kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, Hendra Kurniawa, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto di persidangan Senin 6 Febryari 2023.
JPU tetap pada tuntutannya dan meminta hakim menolak Pleidoi para terdakwa. Sidang terdakwa Hendra Kurnaiwan dan Agus Nurpatria digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel.