5 Fakta Sidang Replik Hendra Kurniawan Cs, Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 07 Februari 2023 05:01 WIB
Hendra Kurniawan (Foto: MPI)
Share :

Arif merupakan anggota kepolisian, tapi melakukan tindakan tidak patut dengan menyuruh Baiquni Wibowo menghapus seliruh file sehingga tak ada bukti. Padahal, itu di luar lingkup pekerjaannya sebagai Wakaden Biro Paminal Polri.

"Terdakwa juga merusak dengan mematahkan laptop microsoft surface warna hitam yang merupakan barang bukti tindak pidana, maka perbuatan terdakwa Arif tidak dapat dikategorikan sebagai itikad baik. Arif hanya tetap diam dan merahasiakannya hingga terbongkar dengan sendirinya," ujar Jaksa di persidangan, Senin 6 Februari 2023.

JPU menyatakan, berkaitan daya paksa yang dialami Arif sebagaimana disampaikan dalam Pleidoinya itu dinilai tak terbukti. Pasalnya, Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap Arif.

Maka itu, JPU meminta hakim mengesampingkan pleidoi Arif dan pengacaranya sebagaimana disampaikan pada persidangan sebelumnya.

"Pleidoi terdakwa Arif terhadap Pasal 51 Ayat (2) KUHP, Ayat (2), perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika diperintah dengan itikad baik mengira perintah yang diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya," katanya.

4. Irfan Widyanto Hadapi Sidang Vonis 2 Pekan Mendatang

Irfan Widyanto bakal menjalani sidang vonis dari hakim pada Jumat, 24 Februari 2023. Irfan merupakan salah satu terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya