5 Fakta Sidang Replik Hendra Kurniawan Cs, Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 07 Februari 2023 05:01 WIB
Hendra Kurniawan (Foto: MPI)
Share :

Pada keduanya itu, JPU membacakan Repliknya memohon kepada majelis hakim menolak seluruh poin-poin pembelaan terdakwa Hendra dan Agus. JPU menilai, Hendra dan Agus telah secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan turut serta dengan sengaja melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Perbuatan mereka itu diyakini melanggar Pasa 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami meminta kepada majelis hakim menolak seluruh pertimbangan-pertimbangan analisis yuridis yang telah dibuat oleh saudara penasihat hukum terdakwa," ujar Jaksa di ruang sidang.

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Hendra dan Agus sebagaimana dalam tuntutan yang telah dibacakannya pada Jumat, 27 Januari lalu. "Prinsipnya, kami jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan kami," kata JPU.

Begitu juga dengan terdakwa Irfan Widyanto dan Chuck Putranto beragendakan Replik dari Jaksa digelar di waktu bersamaan dengan ruang sidang berbeda.

Pada intinya, JPU tetap meminta agar majelis hakim yang memimpin sidang Irfan dan Chuck menjatuhkan putusan sebagaimana dalam tuntutan Jaksa serta menolak Pleidoi kubu terdakwa.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya