Usai mendengar keterangan para saksi, terdakwa mengakui perbuatannya serta dirinya mengaku khilaf. "Saya khilaf pada saat itu. Saya menyesal pak hakim," kata Ribut.
Sebelum sidang ditutup penasihat hukum terdakwa Victor Sinaga meminta terdakwa untuk tidak dendam kepada mantan istrinya jika sudah keluar dari penjara. "Jangan ada dendam kepada mantan istrimu," ujar Victor Sinaga.
Dalam perkara ini, Ribut dijerat pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Diketahui, Ribut melakukan penusukan terhadap istrinya pada Rabu (2/11/2023) sekitar pukul 08.10 WIB di depan PT BMI, Jalan Margomulyo IV-E, Tandes, Surabaya.
Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami delapan luka tusukan di tubuhnya. Sebelum penusukan, Ribut sempat curiga pada istrinya karena berangkat kerja membawa rantang yang berisi makanan.
Diduga rantang makanan itu untuk selingkuhan istrinya. Lalu Ribut membuntuti dan menegur korban hingga terjadi cekcok antar keduanya. “Tersangka ada rasa cemburu karena jauh hari sebelumnya pernah memeriksa handphone milik korban ada chat perselingkuhan,” kata Kapolsek Tandes Kompol Danu Anindito, Kamis (3/11/2023).
(Nanda Aria)