Gegara Tolak Diajak Pesta Miras, Dua Remaja Dianiaya hingga Tewas oleh Temannya

Bambang Sugiarto, Jurnalis
Rabu 08 Februari 2023 19:10 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Ketiga pelaku langsung ditahan, namun satu pelaku yang juga menjadi tersangka tidak ikut ditahan lantaran masih bawah umur.

“Keempat pelaku membenarkan aksi penganiyaan itu lantaran dua korban tak mau di ajak pesta miras,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Rabu (8/2/2023).

Hal itu dilakukan karena salah satu pelaku mendapat miras kualitas istimewa dari pulau Bali, yang akan dibuat pesta bersama teman temannya itu.

Atas ulahnya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1-3 tentang penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya