Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Beberkan 5 Poin yang Memberatkan

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 19:49 WIB
Putri Chandrawati saat di PN Jaksel (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membeberkan alasan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, terdapat lima poin yang memberatkan vonis Putri Candrawathi. Salah satunya, Putri diketahui merupakan istri dari seorang penegak hukum.

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," ujar Alimin di ruang sidang, Senin (13/2/2023).

 BACA JUGA:Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua: Saya Puas

Kedua, kata Alimin, Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Serta, Putri kerap berbelit-belit saat dimintai keterangan. Berikut, alasan lengkapnya:

1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

 BACA JUGA:Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya