JAKARTA - GR (24), pengendara mobil Fortuner yang bertindak arogan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku menyerang mobil Brio milik korban berinisial AW di kawasan Office 8, Senopati, Jakarta Selatan, Minggu 12 Februari 2023.
"Maka kami menerapkan saudara GR sebagai tersangka," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary, Senin (13/2/2023).
Pelaku GR disangkakan dengan Pasal 406 dan Pasal 335 terkait perusakan dan pengancaman kekerasan terhadap korban.
Baca juga: Aksi Koboi Hajar Sopir Honda Brio, Pistol Milik Pengendara Fortuner di Senopati Ternyata Mainan
Aksi koboi GR terjadi pada Minggu dini hari. Pelaku menyerang dan merusak mobil korban. Setelah aksinya viral, pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Minggu malam. Meski sudah meminta maaf, pihak korban menyatakan kasus hukum tetap berlanjut.
(Qur'anul Hidayat)