JAKARTA - Hukuman mati masih menjadi kebijakan yang menimbulkan banyak kontroversi. Usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati, hukuman ini kembali ramai diperbincangkan.
Orang-orang yang setuju berpendapat, hukuman mati ini dapat menjaga masyarakat aman dari pelaku kejahatan yang paling keji. Sedangkan orang-orang yang tidak setuju dengan hukuman mati, menganggap hal ini sebagai pembunuhan dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
BACA JUGA: 3 Negara yang Sudah Menghapus Hukuman Mati
Meski begitu, masih ada beberapa negara lainnya di dunia yang masih memberlakukan hukuman mati. Berikut daftarnya, sebagaimana dirangkum dari World Population Review.
1. China
Jumlah eksekusi hukuman mati di negara ini tidak diketahui angkanya secara pasti, namun diperkirakan mencapai ribuan setiap tahunnya. Hukuman mati di Cina salah satunya ditujukan untuk para koruptor guna membasmi tingkat korupsi di sana. Aturan ini berlaku sejak tahun 2013.
BACA JUGA: Hukuman Mati di Indonesia, Eksekusi Akan Diberi Tahu 3 Hari Sebelumnya
Cina memberlakukan eksekusi hukuman ini dengan metode tembak mati. Metode tersebut banyak tidak disukai di sebagian negara di dunia karena dianggap menyakitkan. Selain itu, eksekusi mati juga dilakukan dengan memberi suntikan kematian, yang dianggap lebih manusiawi.
2. Arab Saudi
Sistem hukuman mati di Arab Saudi banyak dikritik oleh negara lain karena kurangnya transparansi dan kecenderungan mengabaikan hak mereka yang akan diadili. Untuk mendapatkan pengakuan dari pelaku hukum, pemerintah Saudi masih menggunakan penyiksaan.
Arab Saudi menjadi negara dengan setidaknya memiliki kasus hukuman mati 146 orang per tahun. Pada 2020, jumlah ini berkurang.
Arab Saudi melaporkan melakukan hukuman mati kepada 27 orang sepanjang tahun tersebut. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pandemi Covid-19 dan penghapusan hukuman mati untuk pelaku kejahatan narkoba atau pelaku di bawah umur saat melakukan kejahatan.
3. Iran
Jumlah pasti total hukuman mati di Iran tidak dapat diketahui, sebab 88% eksekusi dilakukan secara tertutup. Namun, perkiraan saat ini menunjukkan setidaknya 246 eksekusi pada 2020 dan 314 pada tahun 2021.
Iran juga sering dituduh mengeluarkan pengakuan paksa melalui penyiksaan, dan sering dikritik karena menerapkan hukuman mati untuk kejahatan yang kurang serius. Misalnya, diperkirakan 40% eksekusi pada tahun 2021 adalah untuk kejahatan terkait narkoba, dan 4% lainnya untuk pelanggaran agama.
4. Jepang
Pada negara ini tanggal eksekusi tidak diumumkan ke publik sebelumnya. Selain itu, batas waktu juga dirahasiakan dari para narapidana itu sendiri hingga 1-2 jam sebelum eksekusi ditetapkan. Setelah seorang narapidana dieksekusi, petugas penjara memberi tahu publik bahwa peristiwa tersebut telah terjadi.
Satu-satunya metode eksekusi yang digunakan di Jepang adalah digantung, dan tersangka ditutup matanya dan dihias dengan kerudung sebelum pintu jebakan dilepaskan untuk memulai eksekusi.
Jepang telah menggantung 131 terpidana mati antara 1993 dan 2021, tetapi hanya enam dari 2019-2021. Sebagian besar kasus hukuman mati di Jepang melibatkan banyak pembunuhan.
5. Korea Selatan
Metode eksekusi yang digunakan di Korea Selatan bervariasi menurut kejahatannya. Dalam kebanyakan kasus, eksekusi dilakukan dengan cara digantung dengan tali. Namun, jika seorang penjahat dinyatakan bersalah atas kegiatan kriminal yang memengaruhi militer negara dengan cara tertentu, mereka akan dihukum mati oleh regu tembak. Ini adalah metode yang sangat kejam dan berantakan yang dianggap sebagai bentuk eksekusi yang tidak dapat dilakukan di banyak negara lain.
Hingga akhir 2021, jumlah tahanan hukuman mati di Korea Selatan berjumlah enam puluh orang. Terlepas dari jumlah ini, eksekusi terakhir di Korea Selatan terjadi pada Desember 1997. Sejak saat itu, satu-satunya kematian di antara terpidana hukuman magi adalah karena bunuh diri atau sakit.
6. Amerika Serikat (AS)
Hukuman mati diberlakukan kembali di AS pada tahun 1976, dan AS telah melakukan sekitar 1.543 eksekusi sejak saat itu. Selama 12 tahun terakhir data tersedia (2009-2020), AS telah menjadi satu-satunya negara di Amerika yang menjatuhkan hukuman mati kepada penjahat.
Sejak 1976, Amerika Serikat telah menggunakan lima metode berbeda untuk mengeksekusi narapidana hukuman mati. Sebagian besar eksekusi dilakukan melalui injeksi mematikan, yang merupakan metode normal di hampir setiap negara bagian. Namun, sengatan listrik, gas mematikan, gantung, dan regu tembak masih dapat digunakan sesekali.
7. Indonesia
Indonesia menjadi salah satu negara yang mempertahankan hukuman mati dalam undang-undang. Ada beberapa kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, antara lain pembunuhan, perampokan, terorisme, dan narkoba.
Melansir dari The Death Penalty Project, lebih dari 60 persen hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia dan setengah dari semua eksekusi yang dilakukan dalam 20 tahun terakhir, terkait dengan kejahatan narkoba.
Laporan juga menemukan bahwa dukungan untuk hukuman mati dalam skenario realistis lebih rendah daripada abstrak.
(Susi Susanti)