PUNYA pangkat jenderal tidak menjamin bebas dari jerat hukum. Atas perbuatan yang dilakukan, mereka harus mempertanggungjawabkannya di balik jeruji besi.
Berikut jenderal yang pernah bermasalah dengan hukum.
1. Susno Duadji
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Kamis 24 Maret 2011. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi perkara PT Salmah Arowana Lestari serta dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Atas vonis tersebut, Susno Duadji mengajukan banding. Namun Majelis Hakim Tinggi menolak permohonan banding Susno. Majelis pun tetap memvonis Susno Duadji dengan 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
2. Napoleon Bonaparte
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2022. Ia terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.
Selain kasus penganiayaan, Napoleon dinyatakan bersalah lantaran menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima uang USD370.000 serta 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Atas perbuatannya, Napoleon divonis 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta. Ia pun mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.