CIREBON - Sungguh miris seorang Kakak ipar seharusnya menjaga adik ipar yang masih berusia di bawah umur (9) justru melakukan tidak senonoh hingga berulang kali di dalam rumah mertuanya, yang termasuk, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial RD (35). Warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, tersebut dengan tega mencabuli adik iparnya sendiri hingga empat kali dalam waktu yang berbeda. Ironisnya korban masih masih berusia 9 tahun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya hingga sekitar 4 kali. Selain itu, tersangka dan korban tinggal dalam satu rumah.
"Tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut hingga 4 kali, dan dilakukan pertama kali pada Desember 2022 sampai dengan Januari 2023. Saat ini, tersangka juga sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," katanya saat menggelar konferensi pers di ruangan. Kamis (16/02/2023)
Ia menjelaskan, saat melakukan aksinya tersangka menjanjikan akan membelikan kelinci untuk korban. Sehingga korban yang merupakan anak di bawah umur terpedaya bujuk rayu yang dilancarkan oleh tersangka yang sehari-hari berjualan cilok tersebut.
"Korban termakan rayuan kakak iparnya yang hendak dibelikan kelinci. Sehingga korban tak berdaya, kemudian tersangka melancarkan aksinya, "katanya.
Setelah melakukan aksinya sebanyak tiga kali pada bulan Desember 2022, tersangka kembali melakukan aksinya di bulan Januari 2023. Saat itu korban hendak berangkat ke sekolah, tersangka kembali membujuk Korban dengan dijanjikan akan diberikan uang jajan sebesar Rp 5000 rupiah.
"Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa dan akan diberikan uang jajan sebesar Rp5000," katanya.