Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi yakni handphone iPhone 11 milik korban dan motor yang digunakan pelaku. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
"Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)