JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) diminta menggelar muktamar pada Juli 2023, hal itu dilakukan untuk menyelamatkan marwah organisasi, karena sejumlah pimpinan wilayah tidak ingin ada kevakuman dalam berorganisasi, sehingga menimbulkan adanya ketidakpastian secara hukum.
Ketua Umum Pimpinan Wilayah DMI Jawa Tengah, Ahmad Rofiq mengatakan, Muktamar DMI seharusnya digelar Desember tahun lalu, sebagaimana amanat AD/ ART.
"Ini murni usulan dari bawah, dari DMI di wilayah yang cinta dan peduli terhadap organisasi DMI. Hal ini dalam rangka menyelamatkan organisasi dari ketidakpastian," ujar Rofiq dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
BACA JUGA:Pimpinan DMI Se-Jawa Bali Minta Muktamar Segera Digelar
Dalam rapat koordinasi DMI Jawa-Bali yang digelar di Semarang beberapa waktu lalu, para pimpinan wilayah bersepakat untuk mendorong semua pihak menghormati dan menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah disepakati.
Oleh karena itu, kata dia, usulan tersebut murni dari pimpinan wilayah, serta tidak ada pihak luar ikut campur dalam urusan internal DMI.
"Kami menolak tudingan tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:JK: Peran Dewan Masjid Juga Harus Mampu Sejahterakan Masyarakat
Sebagaimana diketahui bahwa rapat pimpinan nasional (Rapimnas) DMI tahun 2022 memberi amanat kepada Pimpinan Pusat DMI untuk segera melakukan muktamar bulan Juli tahun 2023 ini. Pihaknya mendorong agar muktamar dipersiapkan sejak dini dan segera. Jangan sampai justru pelaksanaan muktamar ditunda setelah Pemilu 2024 selesai.
"Usulan tersebut (setelah pemilu 2024) tidak sesuai dengan amanat Rapim nasional DMI 2022, apalagi jika dengan alasan pandemi Covid-19, sudah menjadi tidak relevan lagi untuk menunda Muktamar DMI," tuturnya.