JAKARTA - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Berikut fakta-faktanya:
1. Pengembangan Kasus
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, penetapan Saiful sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dari perkara dugaan suap yang sebelumnya juga menjerat Saiful. Fakta dugaan penerimaan gratifikasi itu muncul dari sejumlah keterangan di persidangan.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka SI, Bupati Sidoarjo periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 s/d 2021," kata Alex saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 7 Maret 2023.
Pada perkara sebelumnya, Saiful Ilah menjadi penerima suap dari pemenang tender proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Untuk perkara tersebut, ia telah bebas pada 7 Januari 2022 setelah divonis 3 tahun.
2. Kode Gratifikasi Hadiah Ulang Tahun hingga Uang Lebaran
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, Saiful diduga telah menerima gratifikasi baik dalam bentuk uang dan barang selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. Saiful menerima gratifikasi dengan dalih hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah Grogol Gilir.
3. Gratifikasi dalam Bentuk Emas hingga Jam Tangan Mewah
Pihak yang diduga sebagai pemberi gratifikasi mulai dari ASN di Pemkab Sidoarjo, direksi BUMD, hingga pihak swasta. Penyerahan gratifikasi itu dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang Rupiah, dan mata uang asing seperti USD.