4 Fakta Eks Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Gratifikasi Rp15 Miliar, Kode Hadiah Ulang Tahun

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 08 Maret 2023 07:56 WIB
KPK tetapkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka gratifikasi (Foto: Achmad Al Fiqri)
Share :

"Untuk bentuk barang yang diterima SI antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

4. Gratifikasi Rp15 Miliar

Saat ini, besaran gratifikasi yang diterima Saiful sejumlah sekitar Rp15 miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya