“Petugas RS Bhayangkara Kramat Jati berhasil mengeluarkan semua kapsul dalam perut tersangka sebanyak 64 kapsul narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 1.072 gram," ucapnya.
Berdasarkan penuturan tersangka, bahwa 64 kapsul Narkotika sabu tersebut diminum sejak keberangkatannya dari Bandara Adis Abbaba, Etiopia (3/3/2023), yang rencananya akan diberikan ke seseorang di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Atas temuan itu, pelaku disangkakan pasal 115 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(Nanda Aria)