Sementara luka yang terdapat di tubuh YS merupakan hasil perbuatannya sendiri. Sedangkan sperma di tubuh pelapor bukan milik terlapor.
"Dari hasil forensik ditemukan adanya cairan di tubuh pelapor, setelah diteliti cairan tersebut bukan sperma tapi cairan yang ada di kelamin YS itu," tegas Eko.
(Qur'anul Hidayat)