Asyik Pesta Sabu di Kontrakan, Pasangan Selingkuh Digerebek Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 15 Maret 2023 22:01 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Aris melanjutkan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Polisi mendapat informasi bahwa sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta narkotika.

"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah kontrakan berhasil ditangkap dua pelaku bukan pasutri yang sedang asyik pesta narkotika dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Aris, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam kurungan pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana paling banyak Rp10 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya