Polres Depok Larang SOTR saat Ramadhan 1444 Hijriah

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 20 Maret 2023 09:05 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady. (MPI)
Share :

DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady, melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) atau sahur di jalan dengan konvoi berkendara saat Ramadhan 1444 Hijriah. Hal itu guna mencegah terjadinya gangguan kerawanan kamtibmas selama bulan suci.

"Iya akan kita larang untuk SOTR," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).

Ahmad bakal meminta pengendara yang kedapatan SOTR untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Namun, ua tak segan memproses hukum jika terjadi tindak pidana.

"Kita imbau untuk kembali. Apabila ada tindak pidana, akan kita proses hukum," ujarnya.

Adapun isi salinan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 poin 7 'konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian')" bunyi salah satu maklumat.

Sementara itu, Polres Metro Depok akan menggelar patroli malam hingga dini hari sebagai bentuk antisipasi kerawanan kamtibmas mulai dari tawuran hingga begal saat memasuki bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

"Meningkatkan kegiatan Patroli, mengantisipasi adanya kerawanan-kerawanan situasi kamtibmas," kata Ahmad Fuady.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya