"14 paket sabu tersebut nilainya sekitar Rp18 miliar sedangkan pil ekstasi sebanyak 9.666 butir tersebut nilainya sekitar Rp2 miliar. Jadi total semuanya sekitar Rp20 miliar," tegas Thomas.
Dia menambahkan, bahwa barang haram tersebut dikirim dari provinsi tetangga. "Kita masih mendalami para pelaku dan pemasoknya," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
Mereka harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum selanjutnya.
(Nanda Aria)