Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp20 Miliar Digagalkan

Azhari Sultan, Jurnalis
Selasa 21 Maret 2023 17:23 WIB
Peredaran narkoba senilai Rp20 miliar digagalkan/Foto: Azhari
Share :

"14 paket sabu tersebut nilainya sekitar Rp18 miliar sedangkan pil ekstasi sebanyak 9.666 butir tersebut nilainya sekitar Rp2 miliar. Jadi total semuanya sekitar Rp20 miliar," tegas Thomas.

Dia menambahkan, bahwa barang haram tersebut dikirim dari provinsi tetangga. "Kita masih mendalami para pelaku dan pemasoknya," tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.

Mereka harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum selanjutnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya