"Beberapa pelanggar hukum mungkin ikut dalam unjuk rasa itu untuk mengganggu ketertiban umum atau bahkan terlibat dalam kekerasan ilegal," kata polisi memperingatkan dalam surat mereka.
Penyelenggara mengatakan hingga 50 orang akan turut turun ke jalan dalam protes pertama yang disahkan oleh polisi kota selama beberapa tahun itu.
Permohonan untuk menyelenggarakan unjuk rasa lain, termasuk penyalaan lilin pada 4 Juni untuk memperingati korban penumpasan Lapangan Tiananmen China pada 1989, ditolak dengan alasan terkait jarak sosial Covid.
Padahal pembatasan Covid di Hong Kong dihapus tahun ini, menyusul keputusan China untuk mengakhiri kebijakan ‘nol-Covidnya’.
Seperti diketahui, China memberlakukan undang-undang keamanan nasional pada Juni 2020 sebagai tanggapan atas protes pro-demokrasi yang berlarut-larut pada 2019. Akibatnya, pihak berwenang membatasi kebebasan dan menangkap sejumlah politisi dan aktivis oposisi.
Beberapa pemerintah Barat mengkritik undang-undang tersebut sebagai alat represi. Namun pihak berwenang China berkilah dengan mengatakan undang-undang tersebut telah memulihkan stabilitas di kota pusat keuangan tersebut.
(Susi Susanti)