Polisi Tangkap 21 Tersangka Narkoba di Bogor, 2 di Antaranya Perempuan

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 28 Maret 2023 14:25 WIB
Polresta Bogor Kota rilis penangkapan 21 tersangka kasus narkoba. (Foto : MPI/Putra Ramadhani Astyawan)
Share :

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Serta UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Rp 1 miliar.

"Peredaran saat Ramadhan masih tetep ada. Awal Ramadhan itu mereka masih cooling down, mungkin nanti beberapa hari Ramadhan mereka mulai kembali lagi karena kan efek kecanduannya itu," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya